> >

Reinstra Kecamatan Nelle

PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
Renstra atau Rencana Strategis merupakan pedoman atau arah bagi setiap SKPD untuk melaksanakan sekaligus mengukur setiap kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan, pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai wilayah kerja, maka Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat harus mampu menjabarkan dalam program dan kegiatan baik jangka menengah atau jangka pendek.
Sesungguhnya Renstra (Rencana Strategis) merupakan pedoman kegiatan yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam Renja (Rencana Kerja) Satuan Kerja Perangkat Daerah. Yang selanjutnya dituangkan dalam RKA SKPD Kecamatan yang kemudian disahkan dalam bentuk DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
Camat selaku Perangkat Daerah dan sebagai pelaksana teknis kewilayahan berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara pemerintahan di wilayah kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati bertugas memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggara pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat kecamatan. Selain juga sebagaimana dimaksud Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah sebagaimana disebut dalam                      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 125 (2) selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 21 tahun 2004 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Camat.
Secara garis besar kewenangan-kewenangan tersebut meliputi kewenangan di bidang pemerintahan, kewenangan di bidang pembangunan,  kewenangan di bidang ketentraman dan ketertiban dan kewenangan di bidang kesejahteraan sosial.
Oleh karena itu Renstra SKPD Kecamatan sangatlah memegang peranan penting karena memuat program-program prioritas pembangunan yang bersumber atau sesuai perencanaan pembangunan jangka menengah daerah sehingga terciptanya singkronisasi sejak perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pembiayaannya.
1.2.    Landasan Hukum
Adapun Landasan Hukum sebagai program pelaksanaan Renstra (Rencana Strategis) adalah sebagai berikut :
1.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
2.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
4.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
5.     Peraturan Pemerintah  Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalin dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahn 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008.
9.     Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengendalian Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2007 Nomor 7 Seri A Nomor 1).
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2010 Nomor 1 Seri A Nomor 1).
11.  Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 28 tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahaan yang menjadi Kewenangan Pemerintahaan Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2007 Nomor 28 seri F Nomor 21.(Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 35).
12.  Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 27 Tahun 2001 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Kecamatan atau Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 59).
1.3    Maksud dan Tujuan
Maksud disusunnya Renstra (Rencana Strategis) Kecamatan Nelle adalah memberikan arah penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan serta pelaksanaan pembangunan yang menjadi prioritas yaitu kegiatan-kegiatan perencanaan strategis di wilayah Kecamatan Nelle untuk mewujudkan kearah kedepan yang diinginkan oleh pemerintah Kabupaten Sikka maupun oleh seluruh masyarakat.
Adapun tujuan dari disusunnya Renstra Kecamatan Nelle adalah :
1.    Sebagai input dalam rangka perbaikan, pelaksanaan tugas dan peningkatan pembangunan di masa akan datang.
2.    Momentum terciptanya kondisi, integrasi, singkronisasi dan kesinergian antar pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan Kabupaten Sikka khususnya Kecamatan Nelle.
3.    Menjadi acuan perencanaan yang memuat Visi, Misi, Tujuan Strategis, Kebijakan Program dan Kegiatan Pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.
4.    Sebagai bahan evaluasi perencanaan tugas-tugas Camat berikutnya.

GAMBARAN PELAYANAN SKPD  
2.1      Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
Organisasi Pemerintahan di Kabupaten Sikka didasarkan dan berlandaskan pada:
1.    Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah.
2.    Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
Tugas Kecamatan :
-          Membantu Kepala Daerah/Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayah kecamatan.
-          Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
§   Camat menyelenggarakan fungsi:
1.    Perencanaan kegiatan kecamatan
2.    Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati
3.    Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan dan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
4.    Pembinaan Pemerintahan Desa/Kelurahan
5.    Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Desa.
§   Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas :
1.    Membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat atau aparatur kecamatan.
2.    Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ketatausahaan
3.    Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, evaluasi dan pelaporan
4.    Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian
5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
§   Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Perlengkapan
1.    Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Perlengkapan
2.    Menyelenggarakan, melaksanakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan pendidikan pelatihan pegawai.
3.    Melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, urusan surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas, penyusunan rencana kebutuhan barang, peralatan dan pendistribusian di lingkungan kecamatan.
4.    Melaksanakan tata usaha barang, perawatan/penyimpanan peralatan kantor dan peralatan inventaris kantor
5.    Menyelenggarakan administrasi perkantoran
6.    Melaksanakan ketertiban dan keamanan kantor
7.    Menghimpun, mengolah data, menyusun program kerja Sub Bagian Kepegawaian dan Perlengkapan
8.    Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
§   Kepala Sub Bagian Program, Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan
1.    Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan
2.    Melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi pembukuan, pertanggungjawaban dan verifikasi serta penyusunan perhitungan anggaran
3.    Melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan koordinasi dalam menyusun rencana strategi pembangunan kecamatan tingkat daerah
4.    Menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan anggaran satuan kerja
5.    Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis, rumusan kebijakan program kerja dan rencana kerja kegiatan kecamatan
6.    Melaksanakan evaluasi keuangan terhadap hasil pelaksanaan program dan rencana strategis kecamatan
7.    Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi penyusunan rencana kegiatan tahunan pembangunan kecamatan
8.    Mengkompilasikan dan penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan
9.  Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
§   Seksi Pemerintahan mempunyai tugas 
1.    Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan
2.    Menyusun program dan melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa
3.    Melaksanakan, menghimpun pengelolaan bahan dan data serta melaksanakan kegiatan pemerintahan
4.    Membantu menyusun program dan pembinaan admnistrasi kependudukan dan catatan sipil
5.    Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
§  Seksi Ketentraman dan Ketertiban
1.    Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum.  
2.    Menyusun program dan melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban  di Kecamatan
3.    Menyusun program dan pembinaan anggota Linmas di Kecamatan
4.    Membantu menyelesaikan masalah – masalah ketentraman dan ketertiban  di Kecamatan
5.    Melaksanakan koordinasi kegiatan sosial politik, ideologi negara, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat.
6.    Melaksanakan pembinaan wawasan kebangsaan dan perlindungan masyarakat.
7.    Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
§  Seksi Kesejahteraan Sosial
1.      Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan kesejahteraan sosial.   
2.      Menghimpun dan mengolah data dan bahan serta melaksanakan kegiatan pelayanan dalam bidang kesejahteraan sosial
3.      Membantu penanganan masalah – masalah sosial dan bencana alam
4.      Memfasilitasi data peserta Jamkesmas dan Jamkesda
5.      Mengadakan pembinaan dan penyuluhan tentang kesehatan masyarakat dan keluarga berencana
6.      Melaksanakan tugas atau koordinasi kegiatan yang berhubungan dengan kepemudaan, pramuka dan Palang Merah Indonesia.
7.      Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
§  Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Pembangunan 
1.      Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemberdayaan masyarakat dan Ekonomi Pembangunan
2.      Memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang mulai dari tingkat Dusun, Desa dan Kecamatan dan Profil Desa
3.      Pemberian usaha perindustrian, perdagangan, pertambangan dan kepariwisataan, serta pemberian dan pengawasan lingkungan hidup, rehabilitasi hutan dan lahan.
4.      Mengkoordinasi dan memfasilitasi lomba desa dan kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM)
5.      Koordinasi, memberi dan mengawasi pelaksanaan pungutan pajak
6.      Mengkoordinasi dan memfasilitasi penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan partisipasi masyarakat
7.      Mengawasi penyaluran dan pengembalian berbagai program perkreditan.
8.      Monitoring pelaksanaan kegiatan fisik proyek baik yang menggunakan ADD maupun proyek lain yang masuk desa.
Susunan Organisasi Kecamatan Nelle sebagai berikut :
1.    Camat
2.    Sekretaris Camat
3.    Seksi Pemerintahan
4.    Seksi Kesejahteraan Sosial
5.    Seksi Ketentraman dan Ketertiban
6.    Seksi Pemberdayaan Masyarakat, dan Ekonomi Pembangunan
7.    Kasubag. Kepegawaian dan Perlengkapan
8.    Kasubag. Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan
9.    Kelompok Jabatan Fungsional
Bagan Struktur Organisai Kecamatan Nelle dapat dilihat pada gambar


2.2 Sumber Daya SKPD
Adapun Sumber Daya Manusia (PNS) pada Kantor Camat Nelle adalah sebagai berikut :
No.
Nama/Nip/Jabatan
Pendidikan
Pangkat/Gol. Ruang
Keterangan
1
2
3
4
5
1.
Drs. Fedrik Edmundantes
19660209 199312 1 001
Camat Nelle
Sarjana
Pembina Tk.I, IV/b
TMT. 01 April 2013

2.
Yosefus A.Yance Padeng,SH
19960315 199403 1 019
Sekretaris Camat Nelle
Sarjana
Pembina, IV/a
TMT. 01 Oktober 2010

3.
Theresia Rusdiana
19600727 198003 2 020
Kasie. Kesos
SMEA
Penata Tk.I, III/d
TMT. 01 Oktober 2010

4.
Sergius Jumadi
19601229 198303 1 020
Kasie. Trantib
D3
Penata Tk.I, III/d
01 April 2010

5.
Yoseph Supratman, SPd
19701028 199802 1 002
Kasie. Pemerintaan
Sarjana
Penata Tk.I, III/d

6.
Maria De Ornay
19641222 198603 2 018
Kasie. PMEP
SMA
Penata, III/c
TMT. 01 April 2010

7.
Thomas Aquinas, SE
19700519 200012 1 004
Sarjana
Penata, III/c
-

8.
Ben Bander Tarsisius
19580428 198303 1 013
Kasubag. PEKEP
SMA
Penata, III/c
TMT. 01 Oktober 2010

9.
Melkianus L. Pah
19590427 198203 1 017
Kasubag. UPK
SMA
Penata, III/c
TMT. 01 Oktober 2012

10.
Ernestina Florida Lodan
19661214 199203 2 011
Pelaksana
SMA
Penata Muda Tk.I, III/b
TMT. 01 April 2012

11.
Fransiskus Xaverius
19780727 200112 1 004
Pelaksana
SMA
Pengatur, II/c
TMT. 01 April 2012

12.
Mikael Yoseph
19611117 200604 1 005
Pelaksana                
SMA
Pengatur Muda Tk.I, II/b
TMT. 01 April 2010

13.
Yacobus Edy
19710715 200701 1 040
Pelaksana
SMEA
Pengatur Muda Tk.I, II/b
TMT. 01 April 2011

14.
D. Kristanto Mao Pale
19780613 200801 1 022
Pelaksana
SPMA Budi Daya Ternak
Pengatur Muda Tk.I, II/b
TMT. 01 April 2012

15.
Erneste S. Indriaty
19780811 200801 2 024
Pelaksana
SMA
Pengatur Muda Tk.I, II/b
TMT. 01 April 2012

16.
Albertus Mariano
19800408 200901 1 007
Pelaksana
SMA
Pengatur Muda Tk.I, II/b
TMT. 01 April 2013

17.
Asriyanti Dua Bunga
19821012 20100s1 2 012
Pelaksana
SMEA
Pengatur Muda, II/a
TMT. 01 Januari 2010

18.
Maria Dalores Simon
19580817 200701 2 001
SMA
Pengatur Muda Tk.I, II/b
TMT. 01 Oktober 2011

19.
Amandus
19720925 200906 1 002
Pelaksana
SMA
Pengatur Muda Tk.I, II/b
TMT. 01 Oktober 2013

20.
M.S. Kleruk
19761212 200906 2 001
Pelaksana
SMA
Pengatur Muda Tk.I, II/b
TMT. 01 Oktober 2013

21.
Sirilus Lilo
19780629 201001 1 004
Pelaksana
SMA
Pengatur Muda, II/a
TMT. 01 Januari 2010

Sumber Data : Kantor Camat Nelle

Kondisi Aparatur berdasarkan Golongan Ruang :
-       Golongan IV      : 2 Orang
-       Golongan III       :  8 Orang
-       Golongan II        :  11 Orang
-       Honor                 :  1 Orang
     Jumlah seluruh   :  22 Orang
Kondisi Aparatur berdasarkan Golongan Ruang :
-       Sarjana Strata 1   :  4 Orang
-       D3                       :  -
-       SLTA                   :  18 Orang
-       SLTP                   :  -
     Jumlah seluruh   :  22 Orang
b.  Pejabat Struktural dan Fungsional
1.  Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah TK, SD
2.  Pejabat Fungsional Dokter (Kepala Puskesmas)
3.  Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian
4.  Pejabat Fungsional Penyuluh Kehutanan
5.  Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

c.  Sarana dan Prasarana
Sumber Daya  Asset/Modal yang ada di Kecamatan Nelle terdiri dari:
§  Tanah:
-    Tanah Bangunan Puskesmas/Posyandu Desa Nelle Lorang
-    Tanah Bangunan Puskesmas/Posyandu Desa Nelle Lorang
-    Tanah Bangunan Puskesmas/Posyandu Desa Nelle Lorang
-    Tanah Bangunan Puskesmas/Posyandu Desa Nelle Barat 
-    Tanah Bangunan Kantor Pemerintah Desa Nelle Wutung
-    Tanah Bangunan Kantor Pemerintah Desa Nelle Barat
-    Tanah Bangunan Kantor Pemerintah Desa (Kantor Camat Nelle)
-    Tanah Bangunan Kantor Pemerintah Desa Nelle Lorang
-    Tanah Bangunan Kantor Pemerintah Desa Manubura
-    Tanah Bangunan Kantor Pemerintah (Kantor Desa) Nelle Urung
-    Tanah Bangunan Sarana Olahraga Terbuka di Desa Nelle Urung
§  Peralatan dan Mesin:
-    Station Wagon Toyota Kijang
-    Sepeda Motor Honda
-    Sepeda Motor Honda Win 100
-    Sepeda Motor Yamaha Vega
-    Sepeda Motor Suzuki
-    Mesin Ketik Manual Standar
-    Lemari Kaca
-    Lemari Kayu
-    Meja Kayu
-    Kursi Kayu
-    Lemari Rak Buku
-    Kursi Putar
-    Kursi Plastik
-    Sofa
-    Kipas Angin
-    Televisi
-    Amplifier
-    Wireless
-    Komputer
-    Laptop
-    Printer
-    Handy Talky (HT)
-    Unit Transceiver SSB Portable
§  Gedung dan Bangunan:
-    Bangunan Gedung Kantor Permanen
-    Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Permanen
-    Bangunan Rumah Dinas Camat.

2.3  Kinerja Pelayanan SKPD
Pencapaian Kinerja SKPD berdasarkan sasaran target Renstra Kecamatan Nelle periode sebelumnya yakni Tahun Anggaran 2009 – 2013 dapat dilihat pada lampiran 1 (satu) pada Tabel 2.1.Pencapaian Kinerja Pelayanan SKPD Kecamatan Nelle dan Tabel 2.2. Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan SKPD Kecamatan Nelle.
2.4  Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD
a.    Tantangan
Tantangan yang dihadapi Kecamatan Nelle dalam pengembangan pelayanan SKPD dapat dilihat pada 2 (dua) aspek yaitu :
1.  Tantangan secara Internal, yaitu:
Kurangnya infrastruktur atau peralatan yang belum memadai serta jumlah pegawai berdasarkan golongan II ke atas secara berjenjang belum proporsional sehingga pelaksanaan program terasa terhambat dalam progresnya terhadap pelayanan SKPD
2.    Tantangan secara Eksternal
-    Masih tingginya masalah – masalah sosial yang terjadi, antara lain pelanggaran terhadap Hukum dan Norma yang ada pada masyarakat.
-    Semakin tinggi tuntutan terhadap efisiensi dan efektifitas pemanfaatan anggaran
-    Income perkapita masyarakat masih rendah, sehingga mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat.
-    Adanya fenomena demokrasi yang mengarah kepada kebebasan dan arogansi dalam berpendapat dan menyikapi kebijakan pemerintah.
-    Tuntutan reformasi diberbagai bidang kehidupan dalam menentukan kebijakan yang pro kepada masyarakat.
-    Semakin meningkatnya pengangguran utamanya usia produktif sebagai akibat dari tidak seimbangnya pertumbuhan penduduk angkatan kerja dengan kesempatan kerja.
b.    Peluang
Adapun peluang - peluang yang dapat mendukung Kecamatan Nelle untuk pengembangan dan pelayanan SKPD yakni:
1.    Adanya kebijakan otonomi daerah yang memberi keleluasaan penyerahan sebagian kewenangan urusan pemerintahan dan urusan umum lainnya dari Bupati kepada Camat.
2.    Adanya dukungan dari lembaga lain (Lembaga Sosial, LSM dan keagamaan) dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi serta pencapaian tujuan.
3.    Adanya lembaga lain yang menyediaan jasa pendidikan dan pelatihan.
4.    Ketesediaan dana APBN dan APBD I dalam mendorong perkembangan perekonomian dan pembangunan infrastruktur wilayah.
5.    Adanya potensi wisata pengunjung Replika Kota Betlehem di Desa Nelle Wutung Kecaatan Nelle yang sementara dibangun.
6.    Posisi wilayah yang strategis dekat dari Kota Maumere  yang berjarakk 4 – 5 Km dari pusat kota.

ISU – ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI PELAYANAN
3.1.    Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan
Camat merupakan perpanjangan tangan dari Bupati yang menyelenggarakan kewenangan yang didelegasikan yaitu penyelenggaraan pemerintahan, penyelenggaraan pembangunan, penyelengaaraan kewenangan dibidang ketentraman dan ketertiban dan penyelenggaraan kewenangan dibidang kesejahteraan sosial.
Sebagai Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat,  oleh karena itu sebagai perpanjangan tangan Bupati pada tingkat Pemerintahan Kecamatan dan Desa, Camat ditunjuk untuk berperan aktif dengan lebih banyak mengunjungi desa, mengkoordinasikan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, membina dan membenahi administrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban guna terwujudnya pelayanan yang prima terhadap masyarakat yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam penyelenggaraan kewenangan – kewenangan tersebut di atas Camat Nelle dihadapkan pada berbagai kondisi antara lain :
1.  Masih kurangnya jumlah sumber daya aparatur Kecamatan dalam rangka mendukung optimalisasi penyelenggaraan kegiatan.
2.  Masih lemahnya sebagian besar kualitas sumber daya aparatur pemerintahan desa.
3.  Masih kurangnya sarana dan prasarana dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan Kantor Camat Nelle.
4.  Masih lemahnya atau belum optimal koordinasi pelaksanaan tugas Kecamatan dan Desa.
5.  Dukungan anggaran yang belum memadai, sehingga kegiatan yang terlaksana belum berjalan secara optimal.
6.  Belum termonitor secara baik berbagai kegiatan pembangunan, kurangnya koordinasi antar SKPD
7.  Kurangnya kesejahteraan perangkat desa, sehingga berpengaruh pada motivasi kerja.
8.  Belum adanya partisipasi kalangan dunia usaha dalam penyelenggaraan pembangunan.
Prediksi keadaan Kecamatan Nelle 5 (lima) tahun kedepan secara manajerial menurut teori SWOT dapat dikemukanan sebagai berikut :
1.    Faktor Internal
ad.1. Kekuatan
Kekuatan yang ada di wilayah Kecamatan Nelle yaitu :
a.    Adanya struktur organisasi yang terpola
b.    Adanya sebagian pelimpahan wewenang pemerintah dari Bupati kepada Camat
c.    Adanya koordinasi yang baik antara pemerintah Kecamatan dengan Pemerintah Desa dan Tokoh Agama (Pastor Paroki Roh Kudus Nelle).
ad.2. Kelemahan
Kelemahan yang ada di wilayah Kecamatan Nelle yaitu :
a.    Masih kurangnya jumlah sumber daya aparatur
b.    Kurangnya sarana prasarana dalam mendukung pelaksanaan kegiatan untuk pelayanan kepada masyarakat di Kantor Camat Nelle.
c.    Kurangnya koordinasi antara SKPD di Kabupaten dengan pemerintahan Kecamatan Nelle, sehingga banyak program dan kegiatan belum menyentuh kebutuhan masyarakat
2.    Faktor Eksternal
a.    Opportunitas (Peluang)
Peluang yang ada atau diperoleh Kecamatan Nelle:
*   Adanya peningkatan pengetahuan aparatur melalui diklat/pelatihan
*   Adanya pembinaan/pelatihan bagi perangkat desa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi
*   Adanya pembangunan situs Betlehem sebagai obyek wisata rohani, sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat dalam peningkatan ekonomi
b.    Threats (Ancaman)
Ancaman yang dapat terjadi di wilayah Kecamatan Nelle yaitu:
-          Sikap opini masyarakat terhadap kinerja Perangkat Kecamatan dan Desa  sebagai akibat masih rendahnya SDM Perangkat Desa
-          Sikap apatis masa bodoh oleh sebagian masyarakat terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kecamatan Nelle
-          Kurangnya pengawasan terhadap kaum muda dalam pergaulan maupun dalam mengakses informasi dari berbagai media, sehingga bisa menentukan nilai sosial dan etika dari kaum muda di Kecamatan Nelle.
Dari faktor internal dan eksternal diinteraksikan dengan mengeluarkan pemetaan prediksi dan pemetaan interaktif sebagai berikut:
1.    Pemetaan kekuatan untuk memanfaatkan peluang
a.    Koordinasi internal yang baik untuk meningkatkan tugas koordinasi di wilayah Kecamatan Nelle.
b.    Struktur yang terpola disertai pelimpahan kewenangan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa.
c.    Pemanfaatan teknologi tepat guna mendukung hasil pertanian pendukung program agropolitan.
d.    Koordinasi internal dan eksternal dalam pengembangan kepariwisataan.
2.    Pemetaan dengan perkecil kelemahan dengan memanfaatkan peluang
a.    Meningkatkan SDM aparatur dengan peningkatkan pemahaman tugas pokok dan fungsi melalui pelatihan-pelatihan atau diklat/pendidikan dan pelatihan
b.    Menyusun rencana kebutuhan sarana dan parasarana
c.    Meningkatkan koordinasi antara instansi pemerintah kabupaten dan instansi pemerintah kecamatan.
3.    Pemetaan kekuatan untuk menghindari ancaman
a.    Meningkatkan fungsi koordinasi dan fasilitasi pemerintah desa
b.    Bekerjasama dengan Dinas Instansi dalam penerapan teknologi tepat guna.
c.    Meningkatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat serta meningkatkan kinerja Pemerintah Kecamatan
d.    Peningkatan kerjasama dengan pihak ketiga atau stake holder untuk pembinaan generasi muda dan pengembangan sektor pariwisata
4.    Pemetaan dengan memperkecil kelemahan dan menghindari ancaman
a.    Peningkatan kualitas SDM aparatur secara menyeluruh
b.    Mengoptimalkan tupoksi aparatur desa secara menyeluruh
c.    Mengoptimakan sarana dan prasarana serta dalam pelaksanaan tugas
d.    Mengoptimalkan koodinasi antara instansi pemerintah Kabupaten dengan pemerintah Kecamatan Nelle.
Analisis isu-isu strrategis tersebut di atas merupakan bagian penting dan sangat menentukan dalam proses pengurusan rencana strategis SKP untuk melengkapi tahapan - tahapan yang telah dilakukan sebelumnya. Identifikasi isu yang tepat dan bersifat strategis  meningkat aksesptabilitas prioritas pembangunan dapat dioperasionalkan dan secara moral dan etika birokratis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan mengintegrasikan kajian permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan SKPD secara umum maka dapat disusun isu-isu strategis Kecamatan Nelle yang akan menjadi landasan penyusunan Visi dan Misi Kecamatan Nelle 5 (lima) tahun mendatang.
Isu – Isu Stretagies Kecamatan Nelle Tahun 2013 – 2018
No.
Isu Strategis
Permasalahan Staregis
1.
Pelayanan Publik
Kualitas pelayanan publik (pelayanan dasar) masyarakat masih rendah, integritas dan profesionalisme aparatur pemerintah Kecamatan masih rendah.
Daya dukung infrastruktur peyalanan publik masih rendah
2.
Kelembagaan Masyarakat
Rendahnya kapasitas dan peran serta lembaga masyarakat (partisipasi publik) dalam pembangunan
3.
Birokrasi Pemerintahan Desa
Kualitas tata kelola aparatur pemerintah desa masih rendah

VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1     Visi dan Misi SKPD
a.    Visi
Perencanaan strategis merupakan suatu proses sistematis dan berkelanjutan dengan memanfaatkan sebanyak banyaknya pengetahuan antisipatif, pengorganisasian secara sistematis dan usaha – usaha melaksanakan keputusan serta mengukur hasilnya melalui umpan balik yang akurat dan tepat sasaran.
Dengan mengacu dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka, Pemerintah Kecamatan Nelle sebagai salah satu bagian dari wilayah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Pemerintahan Kabupaten Sikka telah merumukan Visi yang bersumber dari Visi Kabupaten Sikka yaitu : Satu Sikka yang Mandiri dan Sejahtera.
Berdasarkan perumusan Visi Kabupaten Sikka dan dengan mempertimbangkan Kondisi umum Kecamatan Nelle serta perkiraan potensi yang dapat dikembangkan  di masa datang maka dirumuskan Visi Kecamatan Nelle adalah :
“Terselenggaranya Pemerintahan Kecamatan Nelle yang Akuntabel menuju Masyarakat yang Mandiri dan Sejahtera”.
b.    Misi
Misi adalah sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah sesuai dengan Visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil guna.
Dengan Misi tersebut diharapkan seluruh aparatur dan publik yang berkepentingan dapat mengetahui peran program-program serta hasil yang hendak dicapai sesuai  Misi tersebut.
Kecamatan Nelle mempunyai Misi :
1.  Menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan Kecamatan dan pelayanan publik secara baik dan bertanggung jawab.
2.  Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan kelembagaan masyarakat
3.  Menyelenggarakan penataan birokrasi, Rekomendasi dan fasilitasi pemerintahan desa.
4.2     Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD
*   Tujuan :
Dengan menitikberatkan pada Visi dan Misi yang telah diuraikan, Kecamatan Nelle mempunyai tujuan :
Meningkatkan pelayanan dibidang Pemerintahan, ekonomi, pembangunan, keamanan, ketertiban dan aset serta kesejahteraan sosial
*   Sasaran
Terwujudnya penyelenggaraan tugas umum pemerintahan berupa : Koordinasi, pembinaan dan pengawasanan dan fasilitasi di kecamatan Nelle secara optimal pada jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun.
Untuk lebih lengkap lihat lampiran 3 (tiga) Tabel 4.1. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan SKPD.
4.3     Strategi dan Kebijakan
·         Strategi:
Adapun strategi atau langkah langkah yang memuat program – program indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi Kecamatan Nelle yaitu :
1.  Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pekantoran
2.   Meningkatkan kineja pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kecamatan.
3.  Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana aparatur
4.  Meningkatkan penataan peraturan perundang – undangan tentang Desa
5.  Meningkatkan penyelenggaraan kapasitas aparatur pemerintah desa yang memadai
·         Kebijakan
Kebijakan Kecamatan Nelle tidak bisa berdiri sendiri dan terlepas dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Sikka, maka berdasarkan RPJM Kabupaten Sikka 2014 – 2018, kebijakan yang dilaksanakan Kecamatan Nelle adalah :
1.    Mengoptimalkan pelayanan administrasi perkantoran
2.    Mengoptimalkan fungsi koordinasi pemerintahan kecamatan
3.    Mengoptimalkan kinerja pelayanan kegiatan pemerintahan kecamatan
4.    Mengoptimalkan pembinaan dan fasilitasi pemerintah desa
5.    Mengoptimalkan kapastitas aparatur pemerintahan desa.

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
Berdasarkan Isu – Isu Strategis dan Hasil Analisis SWOT pada Bab sebelumnya, maka program dan kegiatan SKPD Kecamatan Nelle untuk Tahun 2014 – 2018 adalah sebagai berikut:
1.  Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan:
a.  Penyediaan Jasa Surat Menyurat
b.  Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
c.   Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perijinan Kendaraan Dinas/Operasional
d.  Penyediaan Jasa Aministrasi Keuangan
e.  Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
f.    Penyediaan Alat Tulis Kantor
g.  Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
h.  Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
i.    Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan
j.    Penyediaan Makanan dan Minuman
2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan:
a.  Pengadaan Komputer (Laptop)
b.  Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
c.   Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
d.  Pemeliharaan rutin/berkala komputer
e.  Rehabilitasi sedang/berat gedung kantor
f.    Pembangunan Bangunan Pelengkap Gedung Kantor
3.  Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Kegiatan:
a.  Pendidikan dan Pelatihan Formal
b.  Sosialisasi peraturan perundang-undangan
c.   Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan
4.  Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa
Kegiatan:
a.  Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
5.  Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Kelurahan
a.  Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Tingkat Kecamatan
6.  Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan
Kegiatan:
1.  Pembinaan Organisasi Kepemudaan
Untuk lebih jelas Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan yang menjadi tanggung jawab SKPD Kecamatan Nelle untuk Tahun 2014 – 2018 dapat dilihat pada lampiran 4 (empat) Tabel 5.1. Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif.

INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Indikator Kinerja SKPD Kecamatan Nelle secara langsung menunjukan kinerja yang akan dicapai dalam 5 (lima) tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD adalah sebagai berikut :
1. Peningkatan Pelayanan Publik
       Program Pelayanan Administrasi Perkantoran :
-            Penyediaan Jasa Surat Menyurat
-            Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
-            Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perijinan Kendaraan Dinas/Operasional
-            Penyediaan Jasa Aministrasi Keuangan
-            Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
-            Penyediaan Alat Tulis Kantor
-            Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
-            Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
-            Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan
-            Penyediaan Makanan dan Minuman
2.  Peningkatan Standar Kinerja dan Mutu Pelayanan Aparatur
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur :
-            Pengadaan Komputer (Laptop)
-            Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
-            Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
-            Pemeliharaan rutin/berkala komputer
-            Rehabilitasi sedang/berat gedung kantor
-            Pembangunan bangunan pelengkap gedung kantor
3.  Peningkatan Mutu Pelayanan Formal dan Non Formal
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur :
-            Pendidikan dan Pelatihan Formal
-            Sosialisasi peraturan perundang undangan
-            Bimbingan Teknis Implemantasi Peraturan Perundang-Undangan
4.  Evaluasi Keuangan Desa
Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa :
-            Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
5.  Peningkatan Standar Kinerja dan Mutu Pelayanan Aparatur
Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa :
-       Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Tingkat Kecamatan
6.  Peningkatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga
Program Peran Serta Kepemudaan :
-                   Pembinaan Organisasi Kepemudaan 
Indikator Kinerja SKPD Kecamatan Nelle untuk lebih jelas dapat dilihat pada lampiran 5 (lima) Tabel 6.1. Indikator Kinerja SKPD yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD.  

PENUTUP
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) digunakan sebagai pedoman melaksanakan Visi, Misi, Tujuan Program dan Kegiatan yang telah ditetapkan yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Kerja (Renja SKPD) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Perencanaan Strategis (Renstra) dibuat dalam rangka mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pokok dijadikan fungsi serta pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Dinas Instansi Pemerintah.
Semoga dengan disusunnya Rencana Strategis Kecamatan Nelle ini dapat dijadikan pedoman pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat 
Selengkapnya »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.