PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Renstra
atau Rencana Strategis merupakan pedoman atau arah bagi setiap SKPD untuk
melaksanakan sekaligus mengukur setiap kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan,
pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Sebagai
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai wilayah kerja, maka
Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat harus mampu menjabarkan
dalam program dan kegiatan baik jangka menengah atau jangka pendek.
Sesungguhnya
Renstra (Rencana Strategis) merupakan pedoman kegiatan yang akan dijabarkan
lebih lanjut dalam Renja (Rencana Kerja) Satuan Kerja Perangkat Daerah. Yang
selanjutnya dituangkan dalam RKA SKPD Kecamatan yang kemudian disahkan dalam
bentuk DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
Camat
selaku Perangkat Daerah dan sebagai pelaksana teknis kewilayahan berkedudukan sebagai
koordinator penyelenggara pemerintahan di wilayah kecamatan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Bupati bertugas memimpin dan mengkoordinasikan
penyelenggara pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan di tingkat kecamatan. Selain juga sebagaimana dimaksud Camat
melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 125 (2) selanjutnya dijabarkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 21 tahun 2004 tentang Pelimpahan Kewenangan
Bupati kepada Camat.
Secara
garis besar kewenangan-kewenangan tersebut meliputi kewenangan di bidang
pemerintahan, kewenangan di bidang pembangunan, kewenangan di bidang ketentraman dan
ketertiban dan kewenangan di bidang kesejahteraan sosial.
Oleh
karena itu Renstra SKPD Kecamatan sangatlah memegang peranan penting karena
memuat program-program prioritas pembangunan yang bersumber atau sesuai perencanaan
pembangunan jangka menengah daerah sehingga terciptanya singkronisasi sejak
perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pembiayaannya.
1.2.
Landasan Hukum
Adapun Landasan
Hukum sebagai program pelaksanaan Renstra (Rencana Strategis) adalah sebagai
berikut :
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
5.
Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata
Cara Penyusunan, Pengendalin dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahn 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008.
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengendalian Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka
Tahun 2007 Nomor 7 Seri A Nomor 1).
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Daerah
Kabupaten Sikka Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2010 Nomor 1 Seri
A Nomor 1).
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Sikka Nomor 28 tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahaan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahaan Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2007 Nomor 28
seri F Nomor 21.(Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 35).
12. Peraturan
Daerah Kabupaten Sikka Nomor 27 Tahun 2001 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Kecamatan
atau Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sikka Nomor 59).
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud disusunnya
Renstra (Rencana Strategis) Kecamatan Nelle adalah memberikan arah
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan
kemasyarakatan serta pelaksanaan pembangunan yang menjadi prioritas yaitu
kegiatan-kegiatan perencanaan strategis di wilayah Kecamatan Nelle untuk
mewujudkan kearah kedepan yang diinginkan oleh pemerintah Kabupaten Sikka maupun
oleh seluruh masyarakat.
Adapun
tujuan dari disusunnya Renstra Kecamatan Nelle adalah :
1.
Sebagai input dalam rangka perbaikan, pelaksanaan tugas
dan peningkatan pembangunan di masa akan datang.
2.
Momentum terciptanya kondisi, integrasi, singkronisasi
dan kesinergian antar pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan
Kabupaten Sikka khususnya Kecamatan Nelle.
3.
Menjadi acuan perencanaan yang memuat Visi, Misi, Tujuan
Strategis, Kebijakan Program dan Kegiatan Pembangunan sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi SKPD.
4.
Sebagai bahan evaluasi perencanaan tugas-tugas Camat
berikutnya.
GAMBARAN PELAYANAN SKPD
2.1
Tugas,
Fungsi dan Struktur Organisasi
Organisasi Pemerintahan di Kabupaten Sikka didasarkan dan berlandaskan
pada:
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah.
2.
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
Tugas Kecamatan :
-
Membantu Kepala Daerah/Bupati dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayah
kecamatan.
-
Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan Bupati
sesuai dengan bidang tugasnya.
§ Camat menyelenggarakan fungsi:
1.
Perencanaan kegiatan kecamatan
2.
Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati
3.
Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan, pemeliharaan dan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
4.
Pembinaan Pemerintahan Desa/Kelurahan
5.
Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Desa.
§ Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas :
1.
Membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan
pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat
atau aparatur kecamatan.
2.
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ketatausahaan
3.
Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, evaluasi dan
pelaporan
4.
Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian
5.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai
dengan bidang tugasnya.
§ Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Perlengkapan
1.
Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan
Perlengkapan
2.
Menyelenggarakan, melaksanakan dan mengelola administrasi
kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan pendidikan pelatihan pegawai.
3.
Melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan,
urusan surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas, penyusunan rencana
kebutuhan barang, peralatan dan pendistribusian di lingkungan kecamatan.
4.
Melaksanakan tata usaha barang, perawatan/penyimpanan
peralatan kantor dan peralatan inventaris kantor
5.
Menyelenggarakan administrasi perkantoran
6.
Melaksanakan ketertiban dan keamanan kantor
7.
Menghimpun, mengolah data, menyusun program kerja Sub
Bagian Kepegawaian dan Perlengkapan
8.
Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
§ Kepala Sub Bagian Program, Keuangan, Evaluasi
dan Pelaporan
1.
Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan, Evaluasi
dan Pelaporan
2.
Melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi
pembukuan, pertanggungjawaban dan verifikasi serta penyusunan perhitungan
anggaran
3.
Melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan koordinasi
dalam menyusun rencana strategi pembangunan kecamatan tingkat daerah
4.
Menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban
penyelenggaraan anggaran satuan kerja
5.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis, rumusan
kebijakan program kerja dan rencana kerja kegiatan kecamatan
6.
Melaksanakan evaluasi keuangan terhadap hasil pelaksanaan
program dan rencana strategis kecamatan
7.
Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi penyusunan rencana
kegiatan tahunan pembangunan kecamatan
8.
Mengkompilasikan dan penyusunan laporan dan evaluasi
pelaksanaan rencana dan program pembangunan
9.
Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
§ Seksi Pemerintahan mempunyai tugas
1.
Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan,
perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan
2.
Menyusun program dan melakukan pembinaan penyelenggaraan
pemerintahan umum dan pemerintahan desa
3.
Melaksanakan, menghimpun pengelolaan bahan dan data serta
melaksanakan kegiatan pemerintahan
4.
Membantu menyusun program dan pembinaan admnistrasi
kependudukan dan catatan sipil
5.
Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat
sesuai dengan bidang tugasnya.
§ Seksi
Ketentraman dan Ketertiban
1.
Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan
kebijakan, perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman
dan ketertiban umum.
2.
Menyusun program dan melakukan pembinaan ketentraman dan
ketertiban di Kecamatan
3.
Menyusun program dan pembinaan anggota Linmas di
Kecamatan
4.
Membantu menyelesaikan masalah – masalah ketentraman dan
ketertiban di Kecamatan
5.
Melaksanakan koordinasi kegiatan sosial politik, ideologi
negara, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat.
6.
Melaksanakan pembinaan wawasan kebangsaan dan
perlindungan masyarakat.
7.
Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat
sesuai dengan bidang tugasnya.
§ Seksi
Kesejahteraan Sosial
1.
Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan
kebijakan, perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan kesejahteraan
sosial.
2.
Menghimpun dan mengolah data dan bahan serta melaksanakan
kegiatan pelayanan dalam bidang kesejahteraan sosial
3.
Membantu penanganan masalah – masalah sosial dan bencana
alam
4.
Memfasilitasi data peserta Jamkesmas dan Jamkesda
5.
Mengadakan pembinaan dan penyuluhan tentang kesehatan
masyarakat dan keluarga berencana
6.
Melaksanakan tugas atau koordinasi kegiatan yang
berhubungan dengan kepemudaan, pramuka dan Palang Merah Indonesia.
7.
Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan Camat
sesuai dengan bidang tugasnya.
§ Seksi
Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Pembangunan
1.
Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan
kebijakan, perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemberdayaan
masyarakat dan Ekonomi Pembangunan
2.
Memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang mulai dari tingkat
Dusun, Desa dan Kecamatan dan Profil Desa
3.
Pemberian usaha perindustrian, perdagangan, pertambangan
dan kepariwisataan, serta pemberian dan pengawasan lingkungan hidup,
rehabilitasi hutan dan lahan.
4.
Mengkoordinasi dan memfasilitasi lomba desa dan kegiatan
Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM)
5.
Koordinasi, memberi dan mengawasi pelaksanaan pungutan
pajak
6.
Mengkoordinasi dan memfasilitasi penyelenggaraan
pembangunan dan pemberdayaan partisipasi masyarakat
7.
Mengawasi penyaluran dan pengembalian berbagai program
perkreditan.
8.
Monitoring pelaksanaan kegiatan fisik proyek baik yang
menggunakan ADD maupun proyek lain yang masuk desa.
Susunan Organisasi Kecamatan Nelle sebagai berikut :
1.
Camat
2.
Sekretaris Camat
3.
Seksi Pemerintahan
4.
Seksi Kesejahteraan Sosial
5.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
6.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat, dan Ekonomi Pembangunan
7.
Kasubag. Kepegawaian dan Perlengkapan
8.
Kasubag. Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan
9.
Kelompok Jabatan Fungsional
Bagan Struktur Organisai Kecamatan Nelle dapat dilihat pada gambar
2.2
Sumber
Daya SKPD
Adapun Sumber Daya Manusia (PNS) pada Kantor Camat Nelle
adalah sebagai berikut :
No.
|
Nama/Nip/Jabatan
|
Pendidikan
|
Pangkat/Gol. Ruang
|
Keterangan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1.
|
Drs. Fedrik Edmundantes
19660209
199312 1 001
Camat Nelle
|
Sarjana
|
Pembina Tk.I, IV/b
TMT. 01 April 2013
|
|
2.
|
Yosefus
A.Yance Padeng,SH
19960315
199403 1 019
Sekretaris Camat Nelle
|
Sarjana
|
Pembina, IV/a
TMT. 01 Oktober 2010
|
|
3.
|
Theresia
Rusdiana
19600727
198003 2 020
Kasie. Kesos
|
SMEA
|
Penata Tk.I, III/d
TMT. 01 Oktober 2010
|
|
4.
|
Sergius Jumadi
19601229 198303 1 020
Kasie. Trantib
|
D3
|
Penata Tk.I, III/d
01 April 2010
|
|
5.
|
Yoseph Supratman, SPd
19701028
199802 1 002
Kasie. Pemerintaan
|
Sarjana
|
Penata Tk.I, III/d
|
|
6.
|
Maria
De Ornay
19641222
198603 2 018
Kasie. PMEP
|
SMA
|
Penata, III/c
TMT. 01 April 2010
|
|
7.
|
Thomas
Aquinas, SE
19700519
200012 1 004
|
Sarjana
|
Penata, III/c
-
|
|
8.
|
Ben
Bander Tarsisius
19580428
198303 1 013
Kasubag. PEKEP
|
SMA
|
Penata, III/c
TMT. 01 Oktober 2010
|
|
9.
|
Melkianus
L. Pah
19590427
198203 1 017
Kasubag. UPK
|
SMA
|
Penata, III/c
TMT. 01 Oktober 2012
|
|
10.
|
Ernestina Florida Lodan
19661214 199203 2 011
Pelaksana
|
SMA
|
Penata Muda Tk.I, III/b
TMT. 01 April 2012
|
|
11.
|
Fransiskus
Xaverius
19780727
200112 1 004
Pelaksana
|
SMA
|
Pengatur, II/c
TMT. 01 April 2012
|
|
12.
|
Mikael
Yoseph
19611117
200604 1 005
Pelaksana
|
SMA
|
Pengatur Muda Tk.I, II/b
TMT. 01 April 2010
|
|
13.
|
Yacobus
Edy
19710715
200701 1 040
Pelaksana
|
SMEA
|
Pengatur Muda Tk.I, II/b
TMT. 01 April 2011
|
|
14.
|
D. Kristanto Mao Pale
19780613 200801 1 022
Pelaksana
|
SPMA Budi Daya
Ternak
|
Pengatur Muda Tk.I, II/b
TMT. 01 April 2012
|
|
15.
|
Erneste
S. Indriaty
19780811
200801 2 024
Pelaksana
|
SMA
|
Pengatur Muda Tk.I, II/b
TMT. 01 April 2012
|
|
16.
|
Albertus Mariano
19800408 200901 1 007
Pelaksana
|
SMA
|
Pengatur Muda Tk.I, II/b
TMT. 01 April 2013
|
|
17.
|
Asriyanti Dua Bunga
19821012 20100s1 2 012
Pelaksana
|
SMEA
|
Pengatur Muda,
II/a
TMT. 01 Januari
2010
|
|
18.
|
Maria Dalores Simon
19580817 200701 2 001
|
SMA
|
Pengatur Muda Tk.I, II/b
TMT. 01 Oktober 2011
|
|
19.
|
Amandus
19720925 200906 1 002
Pelaksana
|
SMA
|
Pengatur Muda Tk.I, II/b
TMT. 01 Oktober 2013
|
|
20.
|
M.S. Kleruk
19761212 200906 2 001
Pelaksana
|
SMA
|
Pengatur Muda Tk.I, II/b
TMT. 01 Oktober 2013
|
|
21.
|
Sirilus Lilo
19780629 201001 1 004
Pelaksana
|
SMA
|
Pengatur Muda,
II/a
TMT. 01 Januari
2010
|
|
Sumber Data : Kantor Camat Nelle
Kondisi Aparatur berdasarkan Golongan Ruang :
-
Golongan IV : 2
Orang
-
Golongan III : 8 Orang
-
Golongan II : 11 Orang
-
Honor : 1 Orang
Jumlah seluruh : 22 Orang
Kondisi Aparatur berdasarkan Golongan Ruang :
-
Sarjana Strata 1 : 4 Orang
-
D3 : -
-
SLTA : 18 Orang
-
SLTP : -
Jumlah seluruh : 22 Orang
b. Pejabat Struktural dan Fungsional
1. Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah TK, SD
2. Pejabat Fungsional Dokter (Kepala Puskesmas)
3. Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian
4. Pejabat Fungsional Penyuluh Kehutanan
5. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
c. Sarana dan Prasarana
Sumber Daya
Asset/Modal yang ada di Kecamatan Nelle terdiri dari:
§ Tanah:
- Tanah Bangunan Puskesmas/Posyandu
Desa Nelle Lorang
- Tanah Bangunan Puskesmas/Posyandu
Desa Nelle Lorang
- Tanah Bangunan Puskesmas/Posyandu
Desa Nelle Lorang
- Tanah Bangunan Puskesmas/Posyandu
Desa Nelle Barat
- Tanah Bangunan
Kantor Pemerintah Desa Nelle Wutung
- Tanah Bangunan Kantor
Pemerintah Desa Nelle Barat
- Tanah Bangunan Kantor
Pemerintah Desa (Kantor Camat Nelle)
- Tanah Bangunan
Kantor Pemerintah Desa Nelle Lorang
- Tanah Bangunan
Kantor Pemerintah Desa Manubura
- Tanah Bangunan
Kantor Pemerintah (Kantor Desa) Nelle Urung
- Tanah Bangunan
Sarana Olahraga Terbuka di Desa Nelle Urung
§ Peralatan
dan Mesin:
- Station Wagon
Toyota Kijang
- Sepeda Motor
Honda
- Sepeda Motor
Honda Win 100
- Sepeda Motor
Yamaha Vega
- Sepeda Motor
Suzuki
- Mesin Ketik
Manual Standar
- Lemari Kaca
- Lemari Kayu
- Meja Kayu
- Kursi Kayu
- Lemari Rak Buku
- Kursi Putar
- Kursi Plastik
- Sofa
- Kipas Angin
- Televisi
- Amplifier
- Wireless
- Komputer
- Laptop
- Printer
- Handy Talky
(HT)
- Unit
Transceiver SSB Portable
§ Gedung
dan Bangunan:
- Bangunan Gedung
Kantor Permanen
- Bangunan Gedung
Tempat Pertemuan Permanen
- Bangunan Rumah
Dinas Camat.
2.3
Kinerja
Pelayanan SKPD
Pencapaian
Kinerja SKPD berdasarkan sasaran target Renstra Kecamatan Nelle periode
sebelumnya yakni Tahun Anggaran 2009 – 2013 dapat dilihat pada lampiran 1 (satu)
pada Tabel 2.1.Pencapaian Kinerja Pelayanan SKPD Kecamatan Nelle dan Tabel 2.2.
Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan SKPD Kecamatan Nelle.
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan
Pelayanan SKPD
a.
Tantangan
Tantangan yang dihadapi Kecamatan Nelle dalam pengembangan pelayanan SKPD
dapat dilihat pada 2 (dua) aspek yaitu :
1.
Tantangan secara Internal, yaitu:
Kurangnya
infrastruktur atau peralatan yang belum memadai serta jumlah pegawai
berdasarkan golongan II ke atas secara berjenjang belum proporsional sehingga
pelaksanaan program terasa terhambat dalam progresnya terhadap pelayanan SKPD
2.
Tantangan secara Eksternal
- Masih
tingginya masalah – masalah sosial yang terjadi, antara lain pelanggaran
terhadap Hukum dan Norma yang ada pada masyarakat.
- Semakin
tinggi tuntutan terhadap efisiensi dan efektifitas pemanfaatan anggaran
- Income
perkapita masyarakat masih rendah, sehingga mempengaruhi tingkat partisipasi
masyarakat.
- Adanya
fenomena demokrasi yang mengarah kepada kebebasan dan arogansi dalam
berpendapat dan menyikapi kebijakan pemerintah.
- Tuntutan
reformasi diberbagai bidang kehidupan dalam menentukan kebijakan yang pro
kepada masyarakat.
- Semakin
meningkatnya pengangguran utamanya usia produktif sebagai akibat dari tidak
seimbangnya pertumbuhan penduduk angkatan kerja dengan kesempatan kerja.
b.
Peluang
Adapun peluang - peluang yang dapat mendukung Kecamatan Nelle untuk
pengembangan dan pelayanan SKPD yakni:
1.
Adanya kebijakan otonomi daerah yang memberi keleluasaan penyerahan
sebagian kewenangan urusan pemerintahan dan urusan umum lainnya dari Bupati
kepada Camat.
2.
Adanya dukungan dari lembaga lain (Lembaga Sosial, LSM
dan keagamaan) dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi serta
pencapaian tujuan.
3.
Adanya lembaga lain yang menyediaan jasa pendidikan dan
pelatihan.
4.
Ketesediaan dana APBN dan APBD I dalam mendorong
perkembangan perekonomian dan pembangunan infrastruktur wilayah.
5.
Adanya potensi wisata pengunjung Replika Kota Betlehem di
Desa Nelle Wutung Kecaatan Nelle yang sementara dibangun.
6.
Posisi wilayah yang strategis dekat dari Kota
Maumere yang berjarakk 4 – 5 Km dari
pusat kota.
ISU – ISU STRATEGIS
BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI PELAYANAN
3.1.
Identifikasi
Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan
Camat merupakan perpanjangan tangan dari Bupati yang
menyelenggarakan kewenangan yang didelegasikan yaitu penyelenggaraan
pemerintahan, penyelenggaraan pembangunan, penyelengaaraan kewenangan dibidang
ketentraman dan ketertiban dan penyelenggaraan kewenangan dibidang
kesejahteraan sosial.
Sebagai Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Sikka Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan
Bupati kepada Camat, oleh karena itu sebagai
perpanjangan tangan Bupati pada tingkat Pemerintahan Kecamatan dan Desa, Camat
ditunjuk untuk berperan aktif dengan lebih banyak mengunjungi desa, mengkoordinasikan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, membina dan membenahi administrasi mulai
dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban guna terwujudnya pelayanan
yang prima terhadap masyarakat yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
Dalam penyelenggaraan kewenangan – kewenangan tersebut di
atas Camat Nelle dihadapkan pada berbagai kondisi antara lain :
1. Masih
kurangnya jumlah sumber daya aparatur Kecamatan dalam rangka mendukung
optimalisasi penyelenggaraan kegiatan.
2. Masih
lemahnya sebagian besar kualitas sumber daya aparatur pemerintahan desa.
3. Masih
kurangnya sarana dan prasarana dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan
kegiatan Kantor Camat Nelle.
4. Masih lemahnya
atau belum optimal koordinasi pelaksanaan tugas Kecamatan dan Desa.
5. Dukungan
anggaran yang belum memadai, sehingga kegiatan yang terlaksana belum berjalan
secara optimal.
6. Belum
termonitor secara baik berbagai kegiatan pembangunan, kurangnya koordinasi
antar SKPD
7. Kurangnya
kesejahteraan perangkat desa, sehingga berpengaruh pada motivasi kerja.
8. Belum
adanya partisipasi kalangan dunia usaha dalam penyelenggaraan pembangunan.
Prediksi keadaan Kecamatan Nelle 5 (lima) tahun kedepan secara manajerial
menurut teori SWOT dapat dikemukanan sebagai berikut :
1.
Faktor Internal
ad.1. Kekuatan
Kekuatan yang ada di wilayah Kecamatan Nelle yaitu :
a.
Adanya struktur organisasi yang terpola
b.
Adanya sebagian pelimpahan wewenang pemerintah dari
Bupati kepada Camat
c.
Adanya koordinasi yang baik antara pemerintah Kecamatan dengan
Pemerintah Desa dan Tokoh Agama (Pastor Paroki Roh Kudus Nelle).
ad.2. Kelemahan
Kelemahan yang ada di wilayah Kecamatan Nelle yaitu :
a.
Masih kurangnya jumlah sumber daya aparatur
b.
Kurangnya sarana prasarana dalam mendukung pelaksanaan
kegiatan untuk pelayanan kepada masyarakat di Kantor Camat Nelle.
c.
Kurangnya koordinasi antara SKPD di Kabupaten dengan pemerintahan
Kecamatan Nelle, sehingga banyak program dan kegiatan belum menyentuh kebutuhan
masyarakat
2.
Faktor Eksternal
a.
Opportunitas (Peluang)
Peluang yang ada atau diperoleh Kecamatan Nelle:
* Adanya peningkatan
pengetahuan aparatur melalui diklat/pelatihan
* Adanya
pembinaan/pelatihan bagi perangkat desa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan
tugas dan fungsi
* Adanya pembangunan
situs Betlehem sebagai obyek wisata rohani, sehingga dapat memberikan dampak
yang positif bagi masyarakat dalam peningkatan ekonomi
b.
Threats (Ancaman)
Ancaman yang dapat terjadi di wilayah Kecamatan Nelle yaitu:
-
Sikap opini masyarakat terhadap kinerja Perangkat
Kecamatan dan Desa sebagai akibat masih
rendahnya SDM Perangkat Desa
-
Sikap apatis masa bodoh oleh sebagian masyarakat terhadap
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kecamatan Nelle
-
Kurangnya pengawasan terhadap kaum muda dalam pergaulan
maupun dalam mengakses informasi dari berbagai media, sehingga bisa menentukan nilai
sosial dan etika dari kaum muda di Kecamatan Nelle.
Dari faktor internal dan eksternal diinteraksikan dengan mengeluarkan
pemetaan prediksi dan pemetaan interaktif sebagai berikut:
1.
Pemetaan kekuatan untuk memanfaatkan peluang
a.
Koordinasi internal yang baik untuk meningkatkan tugas
koordinasi di wilayah Kecamatan Nelle.
b.
Struktur yang terpola disertai pelimpahan kewenangan
untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa.
c.
Pemanfaatan teknologi tepat guna mendukung hasil
pertanian pendukung program agropolitan.
d.
Koordinasi internal dan eksternal dalam pengembangan
kepariwisataan.
2.
Pemetaan dengan perkecil kelemahan dengan memanfaatkan
peluang
a.
Meningkatkan SDM aparatur dengan peningkatkan pemahaman
tugas pokok dan fungsi melalui pelatihan-pelatihan atau diklat/pendidikan dan
pelatihan
b.
Menyusun rencana kebutuhan sarana dan parasarana
c.
Meningkatkan koordinasi antara instansi pemerintah
kabupaten dan instansi pemerintah kecamatan.
3.
Pemetaan kekuatan untuk menghindari ancaman
a.
Meningkatkan fungsi koordinasi dan fasilitasi pemerintah
desa
b.
Bekerjasama dengan Dinas Instansi dalam penerapan
teknologi tepat guna.
c.
Meningkatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat
serta meningkatkan kinerja Pemerintah Kecamatan
d.
Peningkatan kerjasama dengan pihak ketiga atau stake
holder untuk pembinaan generasi muda dan pengembangan sektor pariwisata
4.
Pemetaan dengan memperkecil kelemahan dan menghindari
ancaman
a.
Peningkatan kualitas SDM aparatur secara menyeluruh
b.
Mengoptimalkan tupoksi aparatur desa secara menyeluruh
c.
Mengoptimakan sarana dan prasarana serta dalam pelaksanaan
tugas
d.
Mengoptimalkan koodinasi antara instansi pemerintah Kabupaten
dengan pemerintah Kecamatan Nelle.
Analisis isu-isu
strrategis tersebut di atas merupakan bagian penting dan sangat menentukan dalam
proses pengurusan rencana strategis SKP untuk melengkapi tahapan - tahapan yang
telah dilakukan sebelumnya. Identifikasi isu yang tepat dan bersifat
strategis meningkat aksesptabilitas
prioritas pembangunan dapat dioperasionalkan dan secara moral dan etika
birokratis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan mengintegrasikan
kajian permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan SKPD secara umum
maka dapat disusun isu-isu strategis Kecamatan Nelle yang akan menjadi landasan
penyusunan Visi dan Misi Kecamatan Nelle 5 (lima) tahun mendatang.
Isu – Isu
Stretagies Kecamatan Nelle Tahun 2013 – 2018
No.
|
Isu Strategis
|
Permasalahan
Staregis
|
1.
|
Pelayanan
Publik
|
Kualitas
pelayanan publik (pelayanan dasar) masyarakat masih rendah, integritas dan
profesionalisme aparatur pemerintah Kecamatan masih rendah.
Daya
dukung infrastruktur peyalanan publik masih rendah
|
2.
|
Kelembagaan
Masyarakat
|
Rendahnya
kapasitas dan peran serta lembaga masyarakat (partisipasi publik) dalam
pembangunan
|
3.
|
Birokrasi
Pemerintahan Desa
|
Kualitas
tata kelola aparatur pemerintah desa masih rendah
|
VISI, MISI, TUJUAN DAN
SASARAN,
STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1
Visi dan Misi SKPD
a.
Visi
Perencanaan strategis merupakan suatu proses sistematis dan
berkelanjutan dengan memanfaatkan sebanyak banyaknya pengetahuan antisipatif,
pengorganisasian secara sistematis dan usaha – usaha melaksanakan keputusan serta
mengukur hasilnya melalui umpan balik yang akurat dan tepat sasaran.
Dengan mengacu dan berpedoman pada Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka, Pemerintah Kecamatan Nelle
sebagai salah satu bagian dari wilayah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
dari Pemerintahan Kabupaten Sikka telah merumukan Visi yang bersumber dari Visi
Kabupaten Sikka yaitu : Satu Sikka yang Mandiri dan Sejahtera.
Berdasarkan perumusan Visi Kabupaten Sikka dan dengan
mempertimbangkan Kondisi umum Kecamatan Nelle serta perkiraan potensi yang
dapat dikembangkan di masa datang maka
dirumuskan Visi Kecamatan Nelle adalah :
“Terselenggaranya Pemerintahan Kecamatan Nelle yang
Akuntabel menuju Masyarakat yang Mandiri dan Sejahtera”.
b.
Misi
Misi adalah sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh
Instansi Pemerintah sesuai dengan Visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi
dapat terlaksana dan berhasil guna.
Dengan
Misi tersebut diharapkan seluruh aparatur dan publik yang berkepentingan dapat
mengetahui peran program-program serta hasil yang hendak dicapai sesuai Misi tersebut.
Kecamatan
Nelle mempunyai Misi :
1.
Menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan Kecamatan dan
pelayanan publik secara baik dan bertanggung jawab.
2.
Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan kelembagaan
masyarakat
3.
Menyelenggarakan penataan birokrasi, Rekomendasi dan
fasilitasi pemerintahan desa.
4.2
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD
* Tujuan :
Dengan
menitikberatkan pada Visi dan Misi yang telah diuraikan, Kecamatan Nelle
mempunyai tujuan :
Meningkatkan
pelayanan dibidang Pemerintahan, ekonomi, pembangunan, keamanan, ketertiban dan
aset serta kesejahteraan sosial
* Sasaran
Terwujudnya
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan berupa : Koordinasi, pembinaan dan
pengawasanan dan fasilitasi di kecamatan Nelle secara optimal pada jangka waktu
1 (satu) sampai 5 (lima) tahun.
Untuk lebih lengkap
lihat lampiran 3 (tiga) Tabel 4.1. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan
SKPD.
4.3
Strategi dan Kebijakan
·
Strategi:
Adapun strategi
atau langkah langkah yang memuat program – program indikatif untuk mewujudkan
Visi dan Misi Kecamatan Nelle yaitu :
1. Meningkatkan
kualitas pelayanan administrasi pekantoran
2. Meningkatkan kineja pelaksanaan kegiatan
pemerintahan Kecamatan.
3. Meningkatkan
kualitas sarana dan prasarana aparatur
4. Meningkatkan
penataan peraturan perundang – undangan tentang Desa
5. Meningkatkan
penyelenggaraan kapasitas aparatur pemerintah desa yang memadai
·
Kebijakan
Kebijakan
Kecamatan Nelle tidak bisa berdiri sendiri dan terlepas dari kebijakan
Pemerintah Kabupaten Sikka, maka berdasarkan RPJM Kabupaten Sikka 2014 – 2018,
kebijakan yang dilaksanakan Kecamatan Nelle adalah :
1.
Mengoptimalkan pelayanan administrasi perkantoran
2.
Mengoptimalkan fungsi koordinasi pemerintahan kecamatan
3.
Mengoptimalkan kinerja pelayanan kegiatan pemerintahan kecamatan
4.
Mengoptimalkan pembinaan dan fasilitasi pemerintah desa
5.
Mengoptimalkan kapastitas aparatur pemerintahan desa.
RENCANA PROGRAM DAN
KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
Berdasarkan Isu – Isu Strategis dan Hasil Analisis SWOT
pada Bab sebelumnya, maka program dan kegiatan SKPD Kecamatan Nelle untuk Tahun
2014 – 2018 adalah sebagai berikut:
1.
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan:
a.
Penyediaan Jasa Surat Menyurat
b.
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
c.
Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perijinan Kendaraan
Dinas/Operasional
d.
Penyediaan Jasa Aministrasi Keuangan
e.
Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
f.
Penyediaan Alat Tulis Kantor
g.
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
h.
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan
Kantor
i.
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan
j.
Penyediaan Makanan dan Minuman
2.
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan:
a.
Pengadaan Komputer (Laptop)
b.
Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
c.
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
d.
Pemeliharaan rutin/berkala komputer
e.
Rehabilitasi sedang/berat gedung kantor
f.
Pembangunan Bangunan Pelengkap Gedung Kantor
3.
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Kegiatan:
a.
Pendidikan dan Pelatihan Formal
b.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan
c.
Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan
Perundang-Undangan
4.
Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan
Desa
Kegiatan:
a.
Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
5.
Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
Kelurahan
a. Koordinasi,
Monitoring dan Evaluasi Tingkat Kecamatan
6.
Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan
Kegiatan:
1. Pembinaan
Organisasi Kepemudaan
Untuk lebih jelas Indikasi Rencana Program Prioritas yang
disertai kebutuhan pendanaan yang menjadi tanggung jawab SKPD Kecamatan Nelle
untuk Tahun 2014 – 2018 dapat dilihat pada lampiran 4 (empat) Tabel 5.1.
Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan
Indikatif.
INDIKATOR KINERJA SKPD
YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Indikator Kinerja
SKPD Kecamatan Nelle secara langsung menunjukan kinerja yang akan dicapai dalam
5 (lima) tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan
sasaran RPJMD adalah sebagai berikut :
1.
Peningkatan Pelayanan Publik
Program Pelayanan Administrasi
Perkantoran :
-
Penyediaan Jasa Surat Menyurat
-
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
-
Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perijinan Kendaraan
Dinas/Operasional
-
Penyediaan Jasa Aministrasi Keuangan
-
Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
-
Penyediaan Alat Tulis Kantor
-
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
-
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan
Kantor
-
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan
-
Penyediaan Makanan dan Minuman
2.
Peningkatan Standar Kinerja dan Mutu Pelayanan Aparatur
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur :
-
Pengadaan Komputer (Laptop)
-
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
-
Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
-
Pemeliharaan rutin/berkala komputer
-
Rehabilitasi sedang/berat gedung kantor
-
Pembangunan bangunan pelengkap gedung kantor
3.
Peningkatan Mutu Pelayanan Formal dan Non Formal
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur :
-
Pendidikan dan Pelatihan Formal
-
Sosialisasi peraturan perundang undangan
-
Bimbingan Teknis Implemantasi Peraturan
Perundang-Undangan
4.
Evaluasi Keuangan Desa
Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan
Desa :
-
Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
5.
Peningkatan Standar Kinerja dan Mutu Pelayanan Aparatur
Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa :
- Koordinasi,
Monitoring dan Evaluasi Tingkat Kecamatan
6.
Peningkatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga
Program Peran Serta Kepemudaan :
-
Pembinaan Organisasi Kepemudaan
Indikator Kinerja
SKPD Kecamatan Nelle untuk lebih jelas dapat dilihat pada lampiran 5 (lima) Tabel
6.1. Indikator Kinerja SKPD yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD.
PENUTUP
Rencana
Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) digunakan sebagai pedoman melaksanakan
Visi, Misi, Tujuan Program dan Kegiatan yang telah ditetapkan yang selanjutnya
dijabarkan dalam Rencana Kerja (Renja SKPD) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Perencanaan
Strategis (Renstra) dibuat dalam rangka mempertanggung jawabkan pelaksanaan
tugas pokok dijadikan fungsi serta pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan
kebijakan yang dipercayakan kepada Dinas Instansi Pemerintah.
Semoga dengan disusunnya Rencana Strategis Kecamatan
Nelle ini dapat dijadikan pedoman pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat
Tags:
Pemerintahan
Leave a comment